"Tidak ada penghinaan kepada Presiden. Tapi lebih kepada penghinaan etnis," ujar Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetya, dikutip Suara.com, Senin (3/12/2018).
Hal itu sesuai isi pasal yang disangkakan pelapor Habib Bahar di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Pasal yang disangkakan yakni tentang diskriminasi ras dan etnis.
"Pasal yang disangkakan dalam Pasal 16 JO Pasal 4 UU Nomor 40 tahun 2008. Jadi tidak ada unsur penghinaan presiden," kata Dedi.
Biar begitu, Dedi yakin penyidik akan mengusut kasus ini dengan tuntas. Pasalnya yang dilakukam Habib Bahar murni melanggar hukum pidana. "Fokusnya ini (Diskriminasi Ras dan Etnis) dan nggak ada unsur politik murni pidana umum," bebernya.
Sebelumnya, dalam video yang viral di media sosial, Habib Bahar menyebut Jokowi sebagai presiden banci. Ucapan itu keluar dari mulutnya saat memberikan ceramah di wilayah Sumatera Selatan.
Tidak hanya itu, ia juga mending Jokowi tidak memakmurkan rakyat, tetapi kaum dengan etnis tertentu.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid kemudian melaporkan Habib Bahar bin Smith ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (28/11/2018) pada pukul 16.45 WIB.
Laporan itu diterima polisi dengan nomor: TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 Nomenber 2018. Sementara Sekjen Jokowi Mania, La Kamarudin melaporkan Habib Smith ke SPKT Bareskrim Polri, Rabu (28/11/2018). [rky]