Menyatakan terdakwa I Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan terdakwa II Made Oka Masagung telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim, Yanto membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018).
"Menjatuhkan pidana terdakwa I Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan terdakwa II Made Oka Masagung dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti 3 bulan kurungan," terang Yanto.
Adapun pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada Irvanto dan Made Oka yakni perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Untuk hal yang meringankan yakni keduanya berlaku sopan selama persidangan.
"Para terdakwa tidak secara maksimal melakukan pengakuan akan tetapi masih ada yang ditutup-tutupi. Keadaan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," terang Yanto.
Hakim menyebut Irvanto sebagai Direktur Operasional PT Murakabi, salah satu konsorsium perusahaan yang akan mengerjakan proyek e-KTP. Sementara Made Oka adalah Direktur Utama PT Delta Energy Pte Ltd dan OEM Investment.
Irvanto terbukti menerima USD 3,5 juta dan Made Oka juga menerima USD 1,8 juta serta USD 2 juta. Keduanya menerima duit tersebut dari konsorsium perusahaan yang mengerjakan proyek e-KTP.(detik)