Atas alasan itu, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mendesak agar pemerintah pusat menetapkan status bencana tersebut dinaikkan sebagai bencana nasional.
“Saya tahu prosedurnya, tapi mari kita lihat apa yang tidak terbaca oleh data dan regulasi yang ada,” jelasnya dalam akun Twitter @fahrihamzah, Ahad (12/8).
Fahri mengaku tahu bahwa bencana nasional bisa ditetapkan jika gubernur menyerah dan berkirim surat ke presiden.
“Setelah menerima surat dari gubernur maka presiden akan menimbang dengan berbagai prasyarat,” jelasnya.
Fahri menjelaskan bahwa peraturan presiden (perpres) mengharuskan terjadi kelumpuhan atas seluruh sistem pemerintahan baik dinas ataupun vertikal.
“Jadi berat sekali syarat untuk status darurat bencana nasional itu. Lombok sekarang ini tidak dianggap mengalami kelumpuhan total,” lanjutnya.
Semakin berat lantaran kepala daerah tidak mungkin bersurat ke presiden sebagai tanda menyerah menghadapi situasi di wilayahnya.
“Kedua karena syarat-syarat lain yang sangat ketat. Saya melihat aturan tak sanggup membaca realitas,” tukasnya. [swa]