Tarif parkir yang diberlakukan di kawasan Pasar Tanah Abang terbilang unik
Berita Hari Ini ~ Tarif parkir yang diberlakukan di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat tergolong unik. Untuk sekali parkir di area parkir resmi, pemilik kendaraan bermotor roda dua diwajibkan membayar tarif parkir sebanyak tiga kali.
Hari Senin (30/10/2017) ini, Kompas.com menjajal layanan parkir resmi yang tersedia di gedung blok F Pasar Tanah Abang. Area parkir tersebut telah dilengkapi dengan palang pintu otomatis dan pencetak kartu parkir. Tersedia juga sebuah posko penjagaan dengan sejumlah petugas yang mengenakan rompi Dishub (Dinas Perhubungan).
Saat memasuki area parkir itu, Kompas.com tak diminta menekan tombol parkir. Petugas mencatat nomor polisi kendaraan, memberikan sebuah karcis parkir, dan meminta bayaran Rp 2.000.
Redaksi MajalahMandiri.com kemudian dipersilahkan memasuki area parkir. Setengah jam kemudian Kompas.com kembali ke area parkir untuk mengambil kendaraan. Sesampainya di lokasi tersebut seorang petugas parkir membantu mengeluarkan sepeda motor yang posisinya terhalangi motor lain.
"Bayar Rp 2.000 ya, Neng," ujar petugas parkir itu.
Redaksi MajalahMandiri.com menjelaskan bahwa sudah melakukan pembayaran saat memasuki area parkir.
"Beda, Neng. Ini kan ongkos ngeluarin motor," kata dia.
Setelah membayar ongkos parkir kedua, Kompas.com menuju pintu keluar area parkir. Di lokasi tersebut dua orang petugas yang juga mengenakan rompi Dishub meminta karcis parkir.
"Ini bayar Rp 2.000, Neng," sebut petugas.
Petugas mengatakan, biaya parkir ketiga wajib dibayar karena Redaksi MajalahMandiri.com telah menggunakan layanan parkir selama 30 menit. Jika dijumlahkan biaya parkir motor di blok F Pasar Tanah Abang selama 30 menit adalah Rp 6.000.
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 179 Tahun 2013 tentang tarif layanan parkir, pemberlakuan tarif ialah Rp 5.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk sepeda motor. Tarif itu berlaku untuk satu kali parkir.