Setelah jaksa mencabut upaya banding atas vonis hakim terhadap Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus penistaan agama, maka pria yang akrab disapa Ahok itu akan menjalani hukuman selama dua tahun sesuai sidang putusan pada (9/5/2017) lalu.
Keputusan Jaksa tersebut disambut baik juru bicara Ahok - Djarot Saiful Hidayat di Pilkada DKI 2017 lalu, Ruhut Sitompul.
"Kita sambut baik langkah kejaksaan. Karena apapun yang bersangkutan (Ahok) sudah menerima hukuman itu kan," kata Ruhut kepada Netralnews.com, Minggu (11/6/2017).
Pasalnya, dengan jaksa penuntut umum mencabut gugatan banding, Ahok akan menjalani hukuman dengan tenang, tanpa khawatir lagi akan adanya intervensi terhadap lembaga peradilan, yang kemungkinan menambah masa hukumannya.
"Karena kita nggak tahu bola liar di PT (Pengadilan Tinggi) atau di MA (Mahkamah Agung), karena tekanan atau apa, malah di tambah lagi (hukumannya)," tandas mantan petinggi Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, Jaksa telah mengirimkan permohonan pencabutan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa sore 6 Juni 2017. Ahok sendiri terlebih dulu mencabut banding pada Senin, 22 Mei 2017 lalu.
Dengan demikian Ahok menerima putusan pengadilan yang menyatakan ia telah terbukti menodai agama sesuai Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dan menjalani hukuman dua tahun penjara sesuai vonis hakim.